33 PKL di Pondok Pinang Salahi Aturan
access_time Selasa, 15 September 2015 21:18 WIB
remove_red_eye 3836
person Reporter : Izzudin
person Editor : Lopi Kasim
Sebanyak 33 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pondok Pinang Timur, menyalahi ketertiban umum. Pasalnya, PKL tersebut berdagang di sekitar saluran penghubung (PHB).
Kami sudah sosialisasi, PKL itu sudah menyalahi ketertiban umum karena berdiri di bantaran PHB
Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid mengatakan, pihaknya akan menertibkan PKL di jalan tersebut. "
Kami sudah sosialisasi, PKL itu sudah menyalahi ketertiban umum karena berdiri di bantaran PHB ," katanya, Selasa (15/9).Pihaknya, kata Munjirin, sudah melayangkan surat peringatan kepada PKL tersebut. Minggu ini, pihaknya akan dilayangkan surat peringatan yang ketiga. "Pada Senin (21/9) akan kami ambil tindakan penertiban para PKL itu," ujarnya.
236 PKL di Jl Pasar Karang Anyar Segera DitertibkanNamun, tambah Munjirin, PKL tersebut minta penertiban ditunda satu bulan dan akan untuk membongkar sendiri lapaknya. "Mereka minta waktu mundur sebulan untuk bongkar sendiri," tandasnya.